Tugas 2: Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
SIFAT, CIRI-CIRI, dan SUMBER HUKUM
ciri-ciri dan sifat hukum :
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
sumber hukum :
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untukpenyusunan peraturan Perundang-undangan
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945
KASUS MAFIA HUKUM
Aksi sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam. Itu pun baru satu temuan, betapa mafia hukum memang berada dimana-mana, dan ada dimana saja. Temuan itu justru ditemukan oleh Satgas yang dibentuk dari luar, bukan oleh mereka yang bekerja untuk melakukan pengawasan di instansi pemerintah, yang bekerja setiap tahun memastikan prosedur Rutan dijalankan dengan baik. Bagi kita, amat mudah menemukan alasan bagaimana seorang bernama Artalyta itu bisa menikmati fasilitas yang begitu mewah. Jawabnya adalah uang. Ia punya uang untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia mau. Karena uang itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan uang. Amat aneh kalau para petinggi Rutan tidak tahu menahu bahwa sebuah ruangan telah disulap oleh seorang terpidana. Mereka pasti merestuinya dan mengetahuinya.
SOLUSI YANG HARUS DIAMBIL
Karena itu Satgas seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Para pimpinan Rutan dimana Artalyta misalnya harus ditahan bersama-sama dengan mereka yang sebelumnya ditahan. Para pejabat itu harus jera.
Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi. Arthalyta, harus diberikan hukuman tambahan atas suap yang dilakukannya pada pejabat Rutan, ketika dia masih di dalam penjara. Hal-hal seperti ini harusnya membuat kita menyadari betapa jahatnya kejahatan di negeri ini. Kejahatan itu bisa membeli dan merampas keadilan dan kebenaran hukum. Wajar saja kemudian orang kecil hanya bisa menangis ketika berada dalam persoalan hukum karena mereka hanya bisa menjadi korban ketidakadilan.
CONTOH PELANGGARAN HUKUM LAINNYA
Bagi para pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu, pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak sedikit pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak.
SOLUSI UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI
Mempertegas aturan-aturan yang dibuat, pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan aspirasi nasional yang positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan penuh tanggung jawab.
KEANEHAN di NEGARA HUKUM
Beberapa waktu balakangan ini, Indonesia menampakan anomali dalam bidang hukum. Ketika hukum terus diperjuangan, di tegakan dan terus di pertahankan oleh semua negara di dunia, hukum di Indonesia justru makin hari semakin terpuruk! Apa yang salah dengan hukum kita?
Dewasa ini perkembangan hukum Indonesia terus diwarnai dengan terus melemahnya proses penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terus melemahnya hukum menunjukan bahwa, ada sesuatu yang salah. Ada bangkai dalam tubuh Bangsa ini. Bahkan ini merupakan sebuah tamparan yang keras, karena Negara-negara lain yang bukan merupakan negara hukum, namun mampu dan bisa menjujung tinggi penegakan hukumnya. Sedangkan Indonesia, yang katanya Negara hukum, hukumnya semakin ompong.
Kondisi ini, sebetulnya sudah harus disadari dan kemudian diatasi segerah oleh para penegak hukum sejak dulu. Namun seakan menutup mata, kondisi ini terus dibiarkan. Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan, baik oleh aparat kepolisian, kejaksaan serta aparat dan institusi kerkait lainnya, namun seperti biasa, selalu berakhir: tidak jelas! Jika hal ini terus dibiarkan, lambat-laun akan menjadi bom waktu.
Terus memburuknya penegakan hukum, diakibatkan oleh ketidakmerataan dan kepincangan hukum itu sendiri. Hukum di Indonesia terkesan hanya berlaku bagi kalangan menengah ke bawah. Sedangkan, hukum menjadi tidak bertaring bagi kalangan atas. Contoh konkritnya, kasus pencurian sendal jepit, kasus pencurian kakao, pencurian pisang dan kasus kecil lainnya, dengan nominal sangat kecil, namun tetap saja mendapat hukuman. Sedangkan, kasus korupsi, penyalahgunaan keuangan Negara – uang rakyat, berupa pajak – yang hampir terjadi di semua kementrian dan instansi pemerintah lainnya, yang mengakibatkan negara merugi, rata-rata miliar rupiah, tidak pernah tersentuh hukum! Apakah ini sudah adil?
Semakin hari, kesenjangan penegakan hukum di Indonesia semakin lebar. Berbagai upaya terus dilakukan oleh lembaga-lembaga pemangku hukum dan aparat penegak hukum guna mengatasi kesenjangan dengan dalil mengatur, mengesahkan beberapa kebebijakan demi menegakan hukum, alih-alih demi dan atas nama rakyat, namun dalam prateknya tetap saja tersandra oleh kaum kelas atas, pemilik kekuasaan. Jika terus dibiarkan, jangan salah jika terjadi seperti beberapa waktu yang lalu, dimana warga masuk ke dalam ruang sidang lalu menyerang terdakwa, dan jaksa.
TANGGAPAN MAHASISWA TERHADAP PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
Dalam upaya menegakan hukum di Indonesia, setidaknya ada beberapa hal yang perlu, dan harus di perhatikan. Partama, institusi penegak hukum. Kedua, keseriusan pemerintah dalam menegakan hukum serta kebersihan dalam menegakan proses hukum. Ketiga, upaya pemberantasan pelanggaran hukum harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, keempat, masyarakat merupakan acuan terpenting dalam mendirikan ketertiban dalam hukum karena keburukan masyarakat menjadi faktor utama terjadinya suatu pelanggaran. Oleh karena, itu kesadaran masyarakat, pemerintah, serta para petinggi hukum menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia agar terciptanya bangsa Indonesia yang bersih adil dan sejahtera.
TANGGAPAN MAHASISWA MENGENAI KORUPSI, KENAPA, BAGAIMANA, DAN APA
Korupsi adalah sebuah tindakan publik yang menyalah gunakan wewenang, guna mendapatkan keuntungan sepihak.
Kenapa banyak korupsi di Indonesia ?
Karena,
1. Mental masyarakat yang Kurang baik yang hasu akan kekayaan (Akhlak)
2. Kurangnya kesadaran Politik di masyarakat umum yang menjadikan minimnya pemahaman hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Lemahnya Hukum di negara ini yang disebabkan kurang tegasnya pihak petinggi hukum dan tindakan kurangnya transparansi dalam proses pembersihan korupsi bahkan semua tindakan pejabat pemerintah .
Solusi yang pantas mencegah korupsi ?
Solusi apa apa yang pantas mencegah korupsi adalah menegakkan hukum yang benar – benar adil dan tegas sesuai dengan amanah pada Sila ke 5 Pancasila dan UUD 45 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menanamkan kembali Pendidikan karakter kebangsaan yang jujur dan kedaerahan. Menumbuhkan kesadaran politik di masyarakat umum. Serta ingat selalu pada ajaran agama yang mengajarkan kita kebaikan yang harus dilaksanakaan dan keburukan yang harus kita jauhi, karena dengan selalu mengingat ajaran agama dan perintah Allah SWT, kita dapat selalu mendapat kebaikan dan diberikan segalanya yang terbaik untuk kita.
Hukuman apa agar para koruptor jera ?
Banyak cara yang dapat ditempuh untuk memberi efek jera pada koruptor. Misalnya, memiskinkan mereka, mencabut hak politiknya, memberi hukuman di atas 10 tahun, dan kerja sosial, serta jangan berikan denda berupa uang kepada koruptor karena dengan memberikaan uang dengan jumlah yang telah di tentukan dalam siding para koruptor bias berfikir bagaimana cara agar keputusan hakim dapat diringankan dengan cara memberikan sejumlah uang demi keringanan bahkan kebebasan koruptor.
Kemudian melakukan terobosan hukum bagi para penegak hukum yang lebih ekstrem seperti memeriksa secara keseluruhan setiap proses keuangan yang ada baik dalam pemerintah maupun swasta, dan memberikan hukuman seberat beratnya bagi tersangka yang melakukan korupsi seperti hukuman tembak, gantung, hukuman suntik mati dll yang memberikan efek jera bagi tersangka.
Komentar
Posting Komentar